Baleg Pastikan Draf RUU TPKS Belum Selesai pada 25 November 2021

23-11-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. Foto: Tari/Man

 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjelaskan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum dipastikan selesai pada 25 November 2021 mendatang. Sebab, menurutnya, Baleg DPR RI masih terus mematangkan RUU tersebut, termasuk adanya klausul baru mengenai kekerasan di dunia digital.

 

“Saya belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25 November 2021. Saya masih komunikasi kiri dan kanan. Kalau bisa (RUU TPKS selesai) sesuai jadwal 25 November, alangkah bahagianya kita. Kalau belum, ya kita lagi lihat hari baik (lagi),” ujar Willy di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

 

Selain kekerasan di dunia digital, beberapa dinamika yang terjadi dalam pembahasan di Baleg DPR RI terkait RUU TPKS ini adalah agar ada masukan tentang Kebebasan Seksual dan Penyimpangan Seksual. Meskipun demikian, Willy menegaskan urusan seksualitas adalah hal yang privasi. Yang diatur negara adalah tindakan kekerasan yang objeknya adalah seksualitas.

 

“Yang negara mau atur itu tindakan kekerasannya. Seksualitas itu kan hal yang privasi. Kebetulan objeknya itu (seksualitas). Kalau hal yang lain, tidak bisa negara intervensi, ya itu problem sosiologis. Tidak mesti semua hal harus diselesaikan secara yuridis. Agar kita tidak menyatukan minyak dan air,” pesan Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini.

 

Di sisi lain, Willy pun turut mengapresiasi adanya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI ini, kehadiran Permendikbud tersebut bisa menyelesaikan sebuah persoalan dalam lokus tertentu.

 

“Tetapi, kita butuh lokus yang lebih luas, kita butuh agar kolong langit ini menjadi aman dan tidak ada predator-predator seksual. Kurang apa lagi korban berjatuhan. Kita butuh payung hukum untuk melindungi korban, dan payung hukum agar aparat hukum bisa bertindak,” tutup legislator dapil Jawa Timur XI tersebut. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...